faq:2021:09:14:000079909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada retur pembelian sudah buat nota pembelian.. retur pembeliannya apakah harus input manual atau tunggu di data prepopulate
Jawaban
Yg buat retur adalah pembeli. Jd input ke aplikasi efaktur oleh pembeli dulu, baru nanti penjual jg input. Kalau pembeli bukan PKP, yg input cukup penjual diretur pajak keluaran agar mengurangi PPN pada masa retur terjadi. Prepopulated itu utk PM berupa FP dan PIB
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/14/000079909_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion