faq:2021:09:14:000079907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Showroom mobil jual mobil secara kredit ke konsumen menggunakan jasa leasing sy. jd perusahaan leasing sy harus transfer pencairan uang ke showroom/dealer. Atas transaksi tsb dikenakan PPh apa? Apakah PPh 23 atau bukan ya mas/mbak. Mohon bantuannya
Jawaban
Seharusnya gaada pemotongan pphnya ya atas penyerahan ke dealer karena penyerahan uang ke dealer kan bukan karena melakukan jasa
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/14/000079907_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion