User Tools

Site Tools


faq:2021:09:14:000079907_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Showroom mobil jual mobil secara kredit ke konsumen menggunakan jasa leasing sy. jd perusahaan leasing sy harus transfer pencairan uang ke showroom/dealer. Atas transaksi tsb dikenakan PPh apa? Apakah PPh 23 atau bukan ya mas/mbak. Mohon bantuannya


Jawaban

Seharusnya gaada pemotongan pphnya ya atas penyerahan ke dealer karena penyerahan uang ke dealer kan bukan karena melakukan jasa

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Q F Z G
Q G B S L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D S J V N
 
faq/2021/09/14/000079907_1234.txt · Last modified: (external edit)