Tanya
Kami sedang bekerja sama dengan pemerintah daerah. terkait pendampingan hukum. Bagaimana penghitungan pajaknya ? Kami badan hukum firma Apakah tetap mengaju pada pasal 23 ayat 1 huruf c UU 36 Tahun 2008 ? Kantor hukum yang telah berbadan hukum dalam bentuk firma hukum. mohon penjelasannya Pak.
Jawaban
Badan memberikan jasa pendampingan hukum kepada Pemda ya mas? yang mana pembayaran dari pemda ke badan tsb berasal dari APBD? Betul, silakan dijelaskan sesuai Pasal 23 ayat 1 huruf c UU PPh. Di samping UU PPh, di PMK 141/2015 juga disebutkan dalam pasal 1 ayat 6 nya: salah satu jenis jasa lainnya yang merupakan objek PPh pasal 23 atas jasa adalah Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion