faq:2021:09:14:000079850_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo pertanyaannya seperti itu kita kasih ketentuan mengenai non deductible secara umum yg ada di UU pph terus lnjut penegasan KPP, ato gimana ya?
Jawaban
SE - 18/PJ.31/1989 angka 5 kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh) masuk ke butir ini, sepanjang bisa dibuktikan oleh WP
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/14/000079850_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion