User Tools

Site Tools


faq:2021:09:14:000079850_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo pertanyaannya seperti itu kita kasih ketentuan mengenai non deductible secara umum yg ada di UU pph terus lnjut penegasan KPP, ato gimana ya?


Jawaban

SE - 18/PJ.31/1989 angka 5 kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh) masuk ke butir ini, sepanjang bisa dibuktikan oleh WP

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I O​ M K R
E T O M X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Y᠎ P C Y
 
faq/2021/09/14/000079850_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1