faq:2021:09:14:000079761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#13Q : mas/mbak, kalo misal wp umkm sebelum agustus dipotong pph 23 karena belum memberikan suket. Nanti ph bruto dari bagian yg masih dipotong pph 23 pas lapor spt tahunan masuk ke bruto peredaran usaha yg dikenakan tarif umum ya mas/mbak?
Jawaban
#13A iya betul. nanti bupot PPh 23nya bisa dikreditkan.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/14/000079761_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion