faq:2021:09:14:000079731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, apabila perusahaan membayar tagihan rapid test kepada pihak ketiga untuk karyawannya, apakah tagihan tersebut dipotong PPh 23?
Jawaban
Maksudnya terkait pasal 23 atas jasa kan? kalau iya maka di PMK 141 yg paling mendekati adalah Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis, nah apabila jasa rapid test tersebut masuk ke jenis jasa laboratorium, maka merupakan objek PPh pasal 23, tapi kalo masih ragu silakan berkonsultasi dengan AR di KPP
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/14/000079731_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion