User Tools

Site Tools


faq:2021:09:14:000079723_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya terkait pelaporan SPT Badan. terkait penginputan bukti potong untuk kredit pajak dalam negeri pada e-SPT, mengingat sekarang sudah menggunakan e-bukpot sehingga No. Bukpot otomatis tergenerate dari aplikasi e-Bukpot, dan ketika kami lihat nomor tersebut akan berulang jika berganti tahun. Permasalahannya adalah periode pembukuan perusahaan saya itu Juli - Juni, sehingga kami tidak bisa menginput bukti potong dari lawan transaksi dikarenakan nomornya duplicate mbak. Ada solusi


Jawaban

wp mendapatkan dua bukti potong yang nomornya sama untk transaksi yang berbeda dan lawan transaksi yang berbeda. tidak masalah. sudah dicoba di e-spt, bisa saja menginput kredit pajak dengan kondisi di atas.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V G​ T Q
X L P C E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U D C D M
 
faq/2021/09/14/000079723_1234.txt · Last modified: (external edit)