faq:2021:09:14:000079663_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN JLN bisa dikreditkan?
Jawaban
bisa selama tidak masuk ke klausul pasal 9 ayat (8) UUPPN sttd UU Cika dan SSP nya sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010) dan angka 8 SE-147/PJ/2010
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/14/000079663_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion