faq:2021:09:14:000079632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp KSO surveyor indonesia-sucofindo menerbitkan invoice atas penyerahan jasa dan meminta bukti potongnya dipecah jadi masing2 atas nama pt sucofindo dan pt surveyor indonesia sebesar 50%. apakah boleh?
Jawaban
bisa. karena JO punya npwp, dapat dikukuhkan sebagai PKP, tp dia tidak punya kewajiban lapor spt tahunan. kewajiban lapor spt tahunan ada di masing2 anggota JO, jd bupotnya nanti akan jd kredit pajak masing2 anggota JO sesuai berapa persen perjanjian kepemilikan/bagi hasil atas JO tsb
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/14/000079632_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion