User Tools

Site Tools


faq:2021:09:13:000126840_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah dengan surat yg dibuat bisa langsung dapat membuat faktur pajak?


Jawaban

Kalau SPPB BC 2.7, saat ini memang belum terfasilitasi e-Faktur 3.1 untuk itu silakan rekam dengan memilih dokumen lain pajak keluaran, penyerahan dalam negeri. Namun konsekuensinya untuk dokumen lain pajak keluaran tidak bisa cetak dokumennya.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I G X​ I H
G F​ T R᠎ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I F S L D
 
faq/2021/09/13/000126840_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1