User Tools

Site Tools


faq:2021:09:13:000109649_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya jika wanita kawin semula melaporkan hartanya digabung dengan suami. sekarang ingin lapor pisah harta. bagaimanakah prosedur pengajuan NPWPnya. bagaimanakah melaporkan harta jika ada harta yg dibeli bersama?


Jawaban

untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, berupa: 1. fotokopi KTP; 2. fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri; 3. fotokopi kartu keluarga, akta

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K V X X R
E​ I A T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O G I Y M
 
faq/2021/09/13/000109649_1234.txt · Last modified: (external edit)