faq:2021:09:13:000089032_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya pakai kuasa untuk menandatangani SPT, tp untuk di espt pph 4(2) untuk penandatangan harus ada jabatannya,itu saya isi dengan jabatan dia di perusahaan atau diisi kuasa saja?
Jawaban
Yang ditanyakan adalah di bagian penandatanganan bukti potong 4 ayat 2. kalau untuk bukti potong, di bagian pemotong pajaknya harus tetap nama dan npwp perusahaannya sesuai PER 53/2009. Kalau masih muncul nama orang, arahkan wp untuk ubah dulu di setting profil, di bagian penandatangan bukti potong diisi npwp perusahaan, nama perusahaan, jabatan diisi -.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/13/000089032_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion