User Tools

Site Tools


faq:2021:09:13:000088794_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau membuat pembetulan di masa 7, dengan menginput dokumen baru tetapi saya menginput nya double dan sudah saya posting. Apakah salah satu dokumen yg sudah di posting itu bisa dihapus? Kalo pembetulannya belum dilaporkan karena ketika saya ke menu perekaman bukti penyetoran masih ada selisih, karena dokumen yg mau saya hapus tadi masih ikut terhitung jadi selisih


Jawaban

Kalau SPT pembetulan, ga bisa ya kak kalau dia udah terlanjur posting maka SPT nya harus dilaporkan dulu, mau ga mau harus dibayar dulu bukpot yg double entry ini, nanti baru bisa dibatalkan lagi pembetulan kedua

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R O S H
Y U H Q X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H S M H T
 
faq/2021/09/13/000088794_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1