faq:2021:09:13:000088794_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau membuat pembetulan di masa 7, dengan menginput dokumen baru tetapi saya menginput nya double dan sudah saya posting. Apakah salah satu dokumen yg sudah di posting itu bisa dihapus? Kalo pembetulannya belum dilaporkan karena ketika saya ke menu perekaman bukti penyetoran masih ada selisih, karena dokumen yg mau saya hapus tadi masih ikut terhitung jadi selisih
Jawaban
Kalau SPT pembetulan, ga bisa ya kak kalau dia udah terlanjur posting maka SPT nya harus dilaporkan dulu, mau ga mau harus dibayar dulu bukpot yg double entry ini, nanti baru bisa dibatalkan lagi pembetulan kedua
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/13/000088794_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion