faq:2021:09:13:000087406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mendapat surat SP2DK dari KPP terkait dengan pelaporan SPT PPN. Dalam surat tersebut menyatakan PIB yang dikreditkan jumlahnya lebih besar daripada SSP atas PPN Impor, padahal WP ambil data dari prepopulated. Ini gimana ya mas/mbak?
Jawaban
Wp sudah pastikan PPN dalam pibnya benar penghitungannya kah? Kan dppnya adalah nilai impor ya yaitu CIF + Bea Masuk. Apakah sudah benar? Kalau nggak yakin, coba konfirmasi terkait kebenaran pemungutan PPN impor di pibnya ke BC dulu sebagai yg menerbitkan PIBnya. Nanti kalo ternyata sudah bener ya silakan sampaikan aja ke ARnya di kpp emang begitu adanya penghitungannya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/13/000087406_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion