faq:2021:09:13:000081668_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bukan termasuk badan/instansi/rumah sakit, melakukan transaksi pembelian vaksin covid kepada lawan transaksi yg bukan badan/instansi pemerintah/rumah sakit. Dia & lawan transaksi juga bukan industri farmasi & gak ditunjuk u/ membantu penanganan covid. Kalo seperti ini aspek PPNnya gimana ya? kan tidak memenuhi PMK-239. Apa atas penyerahan vaksin dianggap penyerahan BKP biasa & nanti bisa dikreditkan?
Jawaban
betul, jadi penyerahan BKP biasa. Untuk pengkreditan kembalikan ke pasal 9 ayat 8.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/13/000081668_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion