faq:2021:09:13:000080334_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi mau menanyakan untuk dasar hukum penerbitan SP2DK oleh kantor pajak, apakah ada daluwarsa masa pajak dan tahun pajak untuk diterbitkannya SP2DK tsb karena kalau saya baca2 di peraturan hanya mengatur untuk SKP, STP, Pemeriksaan saja yg mana daluwarsa untuk diterbitkan nya 5 tahun
Jawaban
sesuai dengan SE 39/2015, untuk daluwarsa pajak tetap 5 tahun
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/13/000080334_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion