Tanya
mau bertanya jika perusahaan dibidang distributor elektronik, jika ada transaksi pemberian cashback kepada user/konsumen akhir karena membeli barang tersebut, apakah itu merupakan objek PPh ya? cashbacknya dalam bentuk uang tunai. Jadi user membeli barang dengan harga normal, kemudian pihak penjual memberikan cashback
Jawaban
Tidak dikenakan potput Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-11/PJ/2015 tidak berlaku untuk :(Pasal 4 PER-11/PJ/2015) hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi, dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Hadiah ini merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Paj
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion