User Tools

Site Tools


faq:2021:09:13:000079623_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya jika perusahaan dibidang distributor elektronik, jika ada transaksi pemberian cashback kepada user/konsumen akhir karena membeli barang tersebut, apakah itu merupakan objek PPh ya? cashbacknya dalam bentuk uang tunai. Jadi user membeli barang dengan harga normal, kemudian pihak penjual memberikan cashback


Jawaban

Tidak dikenakan potput Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-11/PJ/2015 tidak berlaku untuk :(Pasal 4 PER-11/PJ/2015) hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi, dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Hadiah ini merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Paj

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J W᠎ P U T
P S M V N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X B D P A
 
faq/2021/09/13/000079623_1234.txt · Last modified: (external edit)