faq:2021:09:13:000079584_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp merupakan perush jasa pengurusan transport/freight forwarding. kami berencana akan melakukan penagihan atas biaya pengankutan udara. dimana shipment nya dari Paris ke kuala lumpur. namun atas pembayaran shipment tersebut dilakukan di indonesia atau kami sering menyebutnya triangle shipment. berapa kah tarif ppn yang harus saya kenakan atas transaksi tersebut dan penagihan ini ditunjukan untuk wajib pajak dalam negeri.
Jawaban
apabila yang diserahkan adalah penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sesuai PMK-38/PMK.011/2013 dan SE-33/PJ/2013 maka terutang ppn dengan dpp nilai lain
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/13/000079584_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion