faq:2021:09:13:000079582_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
Jawaban
masuk pasal 4 ayat 1 uu pph, objek pph. Terkait PPN: pengalihan BKP dalam rangka penggabungan usaha, serta pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dg syarat pihak yg melakukan pengalihan dan yg menerima pengalihan adalah PKP: tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/13/000079582_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion