User Tools

Site Tools


faq:2021:09:13:000079582_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;


Jawaban

masuk pasal 4 ayat 1 uu pph, objek pph. Terkait PPN: pengalihan BKP dalam rangka penggabungan usaha, serta pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dg syarat pihak yg melakukan pengalihan dan yg menerima pengalihan adalah PKP: tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y K K E S
N V S M X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q​ F U A K
 
faq/2021/09/13/000079582_1234.txt · Last modified: (external edit)