faq:2021:09:13:000079573_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika punya Obligasi Pemerintah Indonesja yg kemarin diperjualbelikan di pasar international dan saya belinya dengan valuta asing. penghasilan yg saya terima atas obligasi tsb seperti coupon dan interest pajak penghasilannya Ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan PMK 126 tahun 2017. Untuk pelaporan di SPT Tahunan OP masuk bagian apa?
Jawaban
Dimasukkan di PPh Final senilai yg seharusnya terutang. Untuk bukti penerimaannya apakah perlu dilampirkan atau tidak arahkan untuk konfirmasi ke AR di KPP.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/13/000079573_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion