User Tools

Site Tools


faq:2021:09:13:000079532_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada kontrak sebelum menjadi PKP, kemudian pembayuaran per termin. setelah pkp apakah harus pungut PPN ?


Jawaban

karena sebelum PKP maka belum ada kewajiban ppn, tapi semenjak sudah pkp, maka harus mungut ppn

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K C R᠎ Q​ U
U T O C C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B O U B E
 
faq/2021/09/13/000079532_1234.txt · Last modified: (external edit)