faq:2021:09:13:000079532_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada kontrak sebelum menjadi PKP, kemudian pembayuaran per termin. setelah pkp apakah harus pungut PPN ?
Jawaban
karena sebelum PKP maka belum ada kewajiban ppn, tapi semenjak sudah pkp, maka harus mungut ppn
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/13/000079532_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion