User Tools

Site Tools


faq:2021:09:13:000079474_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau bertanya, apakah surat kuasa pajak dapat diberikan ke 2 orang yang berbeda?


Jawaban

1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. (Pasal 7 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014). Tentukan siapa pihak yg memang mengurusi pelaksanaan tersebut, buat dua tidak masalah tetapi tetap hanya satu surat kuasa khusus yg digunakan

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D D S A N
E D Y S I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O L M Z Q
 
faq/2021/09/13/000079474_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1