faq:2021:09:13:000079474_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya, apakah surat kuasa pajak dapat diberikan ke 2 orang yang berbeda?
Jawaban
1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. (Pasal 7 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014). Tentukan siapa pihak yg memang mengurusi pelaksanaan tersebut, buat dua tidak masalah tetapi tetap hanya satu surat kuasa khusus yg digunakan
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/13/000079474_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion