faq:2021:09:13:000079462_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Cabang dipusatkan ke BKM sejak 24 Mei, namun ada SPT PPN sebelum SMT yg harus dilakukan pembetulan oleh cabang.
Jawaban
sesuai per 05/2021, pembetulan tsb masih bisa dilakukan oleh cabang, pakai npwp cabang dan nanti diadministrasikan oleh KPP BKM. Mekanismenya sama seperti pelaporan SPT Masa PPN Mei, pakai tata cara di poster yg dishare secara resmi oleh DJP (pakai db-pus dll)
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/13/000079462_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion