faq:2021:09:13:000079390_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika suatu Badan atau Perusahaan yang memiliki NPWP namun tidak memiliki PKP, apakah memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak? Baik pelaporan pajak bulanan atau tahunan?
Jawaban
SPT Tahunan tetap dilaporkan. Untuk SPT Masa PPh Potput, dilaporkan jika ada transaksi/pembayaran.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/13/000079390_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion