faq:2021:09:13:000079372_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q: izin tanya (twitter) mau tanya untuk umkm yang belum punya npwp atas nama usaha nya, hanya ada npwp atas nama pribadi pemilik usaha, status perpajakan nya seperti apa? Pajak yang dikenakan nya pph final atas omzet atau pph 21 atas penghasilan usaha? mas/mba kalau seperti ini dijelaskannya bagaimana ya? mohon bantuannya, terimakasih
Jawaban
#1A sepanjang memenuhi ketentuan PP 23 tahun 2018, maka kena PPh Final UMKM, pake NPWP pribadi ga masalah
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/13/000079372_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion