faq:2021:09:13:000079313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan ngajuin DTP pph 21, ada karyawan yg brutonya diatas >200jt, untuk pelaporan spt nya bagaimana nanti?
Jawaban
berarti yang non DTP ada pemotongan dan penyetoran PPh 21 nya. Sehingga pada saat lapor SPT ada bukti bayar yang direkam dan rekam id billing DTP nya.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/13/000079313_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion