User Tools

Site Tools


faq:2021:09:10:000126842_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembetulan fp yg seharusnya tidak dikreditkan, bisa?


Jawaban

normatif aja yaaa, kalau ada kesalahan dalam pembuatan SPT maka bisa dilakukan pembetulan. Sesuai lampiran PER 29/2015 , B3 berisi salah satunya : Pajak masuk yang sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dikeditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G U​ U T S
J R S V E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A O B​ B H
 
faq/2021/09/10/000126842_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1