User Tools

Site Tools


faq:2021:09:10:000123280_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila di awal ada DP dan booking fee atas pengalihan tanah/bangunan lalu batal tapi atas DPnya tidak dikembalikan, ini mekanismenya menggunakan FP batal atau pengganti?


Jawaban

Normatif ke petunjuk fp pengganti dan fp batal, kalo liat dari kondisi sebenernya lebih mendekati ke fp batal, kita jelasin aja sesuai lampiran per-24/2012 apabila butuh penegasan bisa ke kpp

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C I O T S
M R Z X Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M A I Q W
 
faq/2021/09/10/000123280_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1