faq:2021:09:10:000123152_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pake jasa mua bayar 3 kali, dipotong tiap kali pembayaran?
Jawaban
Apabila badan dengan badan kan bisa masuk PPh pasal 23 ya sesuai list di pasal 1 ayat (6) PMK-141/2015, untuk kapan dipotong kembali lagi ke kapan saat terutang sesuai pasal 15 PP 94/2010
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000123152_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion