faq:2021:09:10:000106422_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sanksi keterlamabatan pembayaran SPT Tahunan tahun pajak 2020, untuk perhitungan bunganya memakai KMK bulan berapa?
Jawaban
STP terbit setelah berlakunya UU CIKA Silakan merujuk ke DIKTUM KEENAM KMK 540/KMK.010/2020 poin 1: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 TAHUN
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000106422_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion