faq:2021:09:10:000106420_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT.A beli barang dari PT B.. karena tidak sesuai, PT A mengembalikan kesemua barang yg dibeli.. tapi ternyata PT B hanya mau mengembalikan uangnya sebagian.. bagaimana pengakuan PPN nya? PT A harus buat nota etur, atau minta pembatalan faktur pajak saja? kala ru retur nilai yang dicantumkan berapa?
Jawaban
Kalo transaksinya batal maka buat fp batal Kalo transaksinya ga batal tp barang dikembalikan seluruhnya, wp buat nota retur Pengembalian BKP adalah pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian BKP. (Pasal 1 angka 10 PMK-65/PMK.03/2010) nilai yang dicantumkan senilai barang yang dikembalikan
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000106420_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion