faq:2021:09:10:000090425_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bayar DP tapi gatau barangnya apa, PPN nya gimana
Jawaban
untuk detil transaksinya kita kembalikan ke WP, kita jelasin kapan fp seharusnya dibuat sesuai pasal 69 pmk-18/2021, kalo memang ada pembayaran yang terjadi sebelum adanya penyerahan barang seharusnya sudah terutang PPN dan PKP harus membuat FP
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000090425_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion