faq:2021:09:10:000089026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada kwitansi kaya gini,untuk jenis pungutan/potongan pajaknya atas pajak apa saja ya? Dalam hal ini penyedia sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jawaban
Ternyata wp bertransaksi dengan instansi pemerintah, dan nilai transaksi lebih dari 2 Jt. Atas penyerahan JKP oleh PKP tersebut dipungut PPN nya oleh wapu (instansi pemerintah). Kemudian, atas jasa yg diserahkan tersebut sepanjang masuk ke list jasa lain di PMK 141/2015 dan pengguna jasa nya adalah instansi pemerintah (pembayaran yg dibayarkan oleh instansi pemerintah ke penyedia jasa dibebankan dalam APBN/APBD) maka dipotong PPh 23 oleh instansi pemerintah
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000089026_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion