faq:2021:09:10:000089022_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bukti setor dapat dijadikan sebagai pengganti BPN? BPNnya saya tidak dapatkan ketika pembayaran pajak melalui internet banking, tapi saya sudah konfirmasi NTPNnya melalui rumahkodok.
Jawaban
BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut: a. NTPN; b. NTB atau NTP; c. Kode Billing; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. nama Wajib Pajak; f. alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC; g. Nomor Objek Pajak (NOP), bila ada; h. Kode Akun Pajak; i. Kode Jenis Setoran; j. Masa Pajak; k.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000089022_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion