User Tools

Site Tools


faq:2021:09:10:000088902_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP telat buat FP dari tahun 2017, apakah masih wajib buat FP? kena denda apa aja?


Jawaban

kewajiban tidak hilang hanya karena telat, FP masuk kedalam FP terlambat dan tidak diperlakukan sbg FP (pembeli tdk dapat mengkreditkan)

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S K U​ H M
Y Z W​ Y᠎ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Z H T F
 
faq/2021/09/10/000088902_1234.txt · Last modified: (external edit)