faq:2021:09:10:000088902_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP telat buat FP dari tahun 2017, apakah masih wajib buat FP? kena denda apa aja?
Jawaban
kewajiban tidak hilang hanya karena telat, FP masuk kedalam FP terlambat dan tidak diperlakukan sbg FP (pembeli tdk dapat mengkreditkan)
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000088902_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion