faq:2021:09:10:000088033_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hai min mau tanya dong apakah saat sedang dalam tahapan pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP wajib pajak bersangkutan apakah masih wajib melakukan pelaporan spt?
Jawaban
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan, semisal wp mau laporin spt nya, pakainya pengungkapan ketidakbenaran ya (cek ke pasal 8 ayat 3,4 dan 5 uu kup sttd uu cika). disarankan wp selanjutnya bisa menonefektifkan npwpnya jika masuk kategori Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000088033_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion