Tanya
Selamat siang Mas/Mba izin tanya terkait THC yg disebutkan dalam tweet dibawah ini, THC ini charge untuk transaksi yg seperti apa ya mas/mba? apakah ini termasuk ke dalam jasa Jasa freight forwarding atau atau objek PPh pasal 15 karena Penghasilan diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan luar indonesia ke pelabuhan di indonesia? Mohon pencerahan informasi nya Mas / Mba
Jawaban
Kita jelaskan normatif Pph pasal 15 atas pelayaran dlm negeri menurut KMK 416/1996 dikenakan atas semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari “pengangkutan orang dan/atau barang” yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. Sedangkan, jasa yang dikenakan PPH 23 itu sifatnya sdh positif list diatur di PMK 1
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion