faq:2021:09:10:000084662_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pelaporan realisasi pembebasan PPh 22 terkait fasilitas PMK.239. apakah ada kosekuensinya jika telat lapor realisasi nya ?
Jawaban
Tidak disebutkan konsekuensi tidak melaporkan realisasi dalam PMK 239/2021. Tapi tetap persuasif lapor sebelum batas waktu pelaporan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000084662_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion