faq:2021:09:10:000080640_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ini kan ada Virtual office, nah kan perusahaan kami tidak ada PPN, namun pihak VO ttp menggunakan inv include ppn namun perusahaan kami kan belum pkp, dan menggunakan pp 23
Jawaban
Klo pihak VO penjual dan dia PKP berhak terbitin faktur dan wajib mungut PPN. Jdi memang atas transaksinya bisa kena PPN dan pembeli harus bayarkan. Cuma pembeli bukan pkp jdi gabisa kreditin pajak masukan tsb.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000080640_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion