faq:2021:09:10:000080540_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Lapor SPT PPh 21 masa juli kurang bayar, tapi salah setor karna billingnya masa agustus, di sistem tidak menolak ketika diinput. apakah harus pembetulan?
Jawaban
Iya, bisa pbk atau membayar kembali, untuk pembayaran yang salah bisa digunakan untuk pelaporan masa agustus
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000080540_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion