User Tools

Site Tools


faq:2021:09:10:000080473_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada transaksi leasing. Pihak dealer menjual motor. apakah dipotong pph 23? Yang menelfon adalah pihak dealernya


Jawaban

Apakah ada jasa yang dilakukan? Kalau pihak dealer hanya menjual saja seharusnya tidak dikenakan pph 23, normatif sesuai PMK 141 th 2015

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V G T Q
A S I O R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K U D᠎ L S
 
faq/2021/09/10/000080473_1234.txt · Last modified: (external edit)