faq:2021:09:10:000080473_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada transaksi leasing. Pihak dealer menjual motor. apakah dipotong pph 23? Yang menelfon adalah pihak dealernya
Jawaban
Apakah ada jasa yang dilakukan? Kalau pihak dealer hanya menjual saja seharusnya tidak dikenakan pph 23, normatif sesuai PMK 141 th 2015
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000080473_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion