User Tools

Site Tools


faq:2021:09:10:000079615_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas admin, untuk PPh 4(2) untuk yang tidak punya NPWP hanya ada KTP bagaimana proses cetak kode billingnya tolong info caranya boleh dibantu tutorialnya?


Jawaban

via japri 4 ayat 2 sewa tanah bangunan. Op menyewa ke op yg tidak punya npwp. Yg punya rumah harus setor sendiri pph sewa tanah bangunannya. Daftar npwp, aktivasi efin, daftar djponline, bikin billing, bayar Kalau masih dibawah ptkp, blm wajib npwp, atau kalau tidak mau bikin npwp, bikin billingnya via kpp yg wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal si pemilik rumah

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ X X H T
M O P L B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V F E M I
 
faq/2021/09/10/000079615_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1