faq:2021:09:10:000079615_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas admin, untuk PPh 4(2) untuk yang tidak punya NPWP hanya ada KTP bagaimana proses cetak kode billingnya tolong info caranya boleh dibantu tutorialnya?
Jawaban
via japri 4 ayat 2 sewa tanah bangunan. Op menyewa ke op yg tidak punya npwp. Yg punya rumah harus setor sendiri pph sewa tanah bangunannya. Daftar npwp, aktivasi efin, daftar djponline, bikin billing, bayar Kalau masih dibawah ptkp, blm wajib npwp, atau kalau tidak mau bikin npwp, bikin billingnya via kpp yg wilayah kerjanya sesuai tempat tinggal si pemilik rumah
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079615_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion