Tanya
jika perusahaan pajaknya gross up, lalu mau proses pesangon. apakah pesangonnya juga perlu di gross up kak? jika iya, apakah tunjangan pajaknya dimasukan sebagai nilai pesangon itu sendiri? karena jika di bukti potong A1 kan ada jumlah 2 untuk tunjangan pajak, sementara di bukti potong pesangon tidak ada kolom untuk tunjangan pajak.
Jawaban
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009 Kalo di gross up kan maksudnya pph nya bakal dibayarin oleh perusahaan bukan? Kayak kalau misal dia dpt pesangon 100jt, seharusnya kan dipotong pph pa
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion