faq:2021:09:10:000079291_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP menyewa alat, dan alat tersebut ada kerusakan dan pemilik meminta ganti rugi, apakah “ganti rugi” tersebut di kenakan PPN dan PPh 23?
Jawaban
sepanjang uang ganti rugi yg dibayarkan tidak masuk ke dalam nilai bruto sewa dan tidak termasuk ke dalam biaya penggantian sewa maka tidak dikenakan pph dan ppn
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079291_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion