User Tools

Site Tools


faq:2021:09:10:000079288_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya terkait Pbk. Jadi Misal PT A membayar PPh 15, namun karena human error, pembuatan ID billlingnya menggunakan NPWP PT B, sehingga PPh 15 yang didebet dari rekening PT A, terbayar PPhnya dengan NPWP PT B. Proses pbk nya bagaimana ya kak?


Jawaban

pengajuan pbk dilakukan sesuai ketentuan pasal 17 pmk 242 thn 2014, diajukan oleh penyetor ke kpp tempat pembayaran diadministrasikan.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F L L T G
X H L Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W B L C Y
 
faq/2021/09/10/000079288_1234.txt · Last modified: (external edit)