faq:2021:09:10:000079288_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya terkait Pbk. Jadi Misal PT A membayar PPh 15, namun karena human error, pembuatan ID billlingnya menggunakan NPWP PT B, sehingga PPh 15 yang didebet dari rekening PT A, terbayar PPhnya dengan NPWP PT B. Proses pbk nya bagaimana ya kak?
Jawaban
pengajuan pbk dilakukan sesuai ketentuan pasal 17 pmk 242 thn 2014, diajukan oleh penyetor ke kpp tempat pembayaran diadministrasikan.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079288_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion