faq:2021:09:10:000079287_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengkreditan pm yg belum sempat dikreditkan oleh wp dan belum menerima sphp, untuk pengkreditannya sesuai pasal 67 itu aja ya? pkp menyampaikan ke pemeriksa dokumen yg dimksud? apakh ada hal lain yg perlu dilakukan wp?
Jawaban
tata cara pengkreditan sesuai dengan lampiran XVIII di pmk 18 2021. wp dalam hal ini dapat memberi tahu ke djp dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan untuk pm yg belum dikreditkan tadi.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079287_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion