faq:2021:09:10:000079286_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP yang dalam usahanya mengenakan Pajak Daerah dan ada juga penyerahan yang terutang PPN, apakah ada ketentuan khusus terkait pengkreditan PM nya kak? agen bisa liat aturannya dimana ya Kak?
Jawaban
pengenaan pajak daerah tidak memengaruhi PKP dalam pengkreditan PM yg dimiliki oleh PKP. sepanjang memiliki hub langsung dgn kegiatan usaha dan di luar ketentuan jenis-jenis pm yg tdk dapat dikreditkan, silakan PM dapat dikreditkan seperti biasa. ketentuan tata cara pengkreditan pajak masukan yg terbaru di pmk 18 2021 pasal 62
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079286_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion