faq:2021:09:10:000079281_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila perusahaan telah membeli lisensi, lalu setelah itu dijual kembali ke luar negeri (Armenia) apa atas transaksi tersebut dikenakan PPh atau PPN ya kak?lalu bagaimana proses atau apa saja yang perlu disiapkan dalam mengurus penjualan lisensi tersebut secara perpajakannya?
Jawaban
untuk PPh bagi perusahaan di indo tidak ada aspek potput, tergantung perpajakan di LN ( jika ada potput bisa jadi kredit pajak pph 24) bagi perusahaan indo penghasilannya masuk ke spt tahunan. Untuk PPN bisa masuk ke eksor BKPTB. Untuk ekspor bkptb sesuai pasal 7 ayat 2 huruf b uu ppn sttd uu cika, dikenakan 0% edited 15:56
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079281_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion