faq:2021:09:10:000079265_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP pengguna jasa trucking/ekspedisi, WP menanyakan apakah PPN yang ia bayarkan 1% dengan FP 040 dapat dikreditkan?
Jawaban
Selama PPN Masukan tersebut tidak memenuhi klausul di Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU Cika bisa dikreditkan.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079265_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion