faq:2021:09:10:000079263_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP di jkt memasukkan brg ke Batam. Namun, customernya ini adalah BUMN. Yg ditanyakan oleh WP adalah ketika WP sudah terbitkan faktur pajak 070, namun ternyata WP kelewat untuk endorsement nya.. apakah dr sisi pajak faktur 070 bisa diganti, dibatalkan atau gmn ya?
Jawaban
kalo barang yang dimasukan ga diberikan endorsement berarti kan ga berhak dapet tidak dipungut yu, fp 07 yang sudah diterbitkan bisa diterbitkan fp pengganti untuk ganti kode fakturnya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/10/000079263_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion